Dengan Berzakat, Kurangi Beban Pajak

Sahabat Halo Zakat jangan lupa tunaikan kewajiban Zakat Anda hanya dengan 2,5% saja. Karena zakat Anda dapat mengurangi pajak penghasilan.

Mengapa harus menunaikan zakat?

Hanya dengan menyisihkan 2,5% dari harta anda dapat berarti untuk sesama & bisa mengurangi pajak anda

zakat anda sangat berarti untuk mereka

Mengapa harus berzakat di LAZ BKB

Jenis Zakat yang Harus Anda Tahu

Yuk Tunaikan Zakat Sekarang

Zakat Emas

Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun.

Nishab 85gr emas per tahun.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan ini dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memperoleh penghasilan.

Nishab senilai dengan 85gr emas per tahun atau 6.489.748 per bulan.

Zakat Tabungan

Uang simpanan/tabungan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul

Nishab senilai 85gr emas per tahun.

sEGERA TUNAIKAN ZAKAT ANDA DI LAZ BKB

LAZ BKB merupakan lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak sedekah, serta dana sosial lainnya untuk disalurkan kepada pihak maupun golongan penerima zakat.

KANTOR PUSAT

Jl. Raya Tengah 18-51, RT.5/RW.12, Gedong, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13760

PUSAT INFO

Telp: Hera Sentiokman 0813-1059-0963
WA/SMS Center: 0878071620071555

Copyright © 2021 LAZ BKB. All Rights Reserved

× Kontak CS Kami